May 20, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

3 Raperda KLA, Ormas, Kesos Disahkan Jadi Perda Pasuruan

0
Untitled

Bangil | Suarabangilmedia.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, bersama Wakil Ketua DPRD, Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, serta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore.

Acara diawali dengan sambutan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Ia menerangkan perihal ketiga raperda yang diusulkan untuk disetujui menjadi Perda. Ketiganya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Menurut Samsul Hidayat, pembahasan ketiga raperda telah melewati beberapa tahapan penting. Mulai dari pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kemenkumham Kanwil Jatim. Semua tahap dilalui dengan saksama.

“Juga melalui pembahasan dan persetujuan bersama oleh OPD terkait dan DPRD, maupun dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Jatim. Dan yang terakhir yang akan dilalui, yakni persetujuan DPRD untuk menjadi Perda,” jelasnya. Proses yang panjang akhirnya membuahkan hasil.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengatakan pembahasan ketiga Raperda Non APBD tahun 2026 merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah daerah. Semua didasari semangat mengabdi untuk kemajuan daerah.

Oleh sebab itu, ia berterima kasih untuk semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan ketiga raperda tersebut. Kerja sama yang baik sangat menentukan keberhasilan ini.

“Proses pembahasan dari awal hingga persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa terjalin erat dengan kesamaan kerangka berpikir dan tekad untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Saat ditanya seputar Perda KLA, Mas Rusdi menegaskan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini, penyelenggaraan KLA di Kabupaten Pasuruan diharapkan memiliki arah kebijakan yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan. Perda ini juga mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Perda KLA ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak. Sehingga anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang serta memiliki kualitas hidup yang lebih baik sebagai generasi penerus daerah dan bangsa,” ucapnya.

Perda Pemberdayaan Ormas menjadi payung hukum bagi organisasi masyarakat dalam beraktivitas. Sementara Perda Kesejahteraan Sosial akan mengatur berbagai program bantuan sosial yang lebih terarah.

Dengan disahkannya ketiga Perda ini, diharapkan Kabupaten Pasuruan semakin maju dalam berbagai aspek. Perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial menjadi prioritas utama. Regulasi yang kuat menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *