KPU Pasuruan Wacanakan Ubah Dapil, Peta Politik Bisa Berubah
Bangil | Suarabangilmedia.com β Peta politik Kabupaten Pasuruan berpotensi mengalami perubahan signifikan dalam waktu dekat. KPU Kabupaten Pasuruan resmi melempar wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten Pasuruan. Formasi enam dapil yang sudah digunakan selama dua pemilu terakhir dinilai perlu dievaluasi seiring dengan perkembangan wilayah dan pertumbuhan jumlah penduduk.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menyatakan bahwa perubahan dapil sangat mungkin dilakukan. Pembagian wilayah yang ada saat ini sudah diterapkan selama dua periode pemilu berturut-turut. Wajar jika ada evaluasi untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
“Ada kemungkinan diubah karena dapil ini sudah dua periode,” ujarnya. Saat ini, Kabupaten Pasuruan memiliki enam dapil dengan total alokasi 50 kursi DPRD. Angka ini telah berlangsung sejak dua pemilu terakhir.
Ainul menjelaskan bahwa penataan ulang dapil tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah prinsip penting yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan dapil baru. Prinsip-prinsip tersebut harus dipatuhi agar hasilnya adil dan proporsional.
Prinsip yang dimaksud meliputi kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, hingga kesinambungan antarwilayah. Semua aspek ini harus dihitung secara matang agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Tentu pertimbangannya salah satunya nanti pertumbuhan penduduk dan perkembangan kewilayahan,” katanya. Dua faktor ini menjadi pemicu utama perlunya evaluasi dapil saat ini.
Sebagai langkah awal, KPU mulai menyiapkan data dasar untuk simulasi penataan dapil baru. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengajukan permohonan Data Agregat Kependudukan per kecamatan Semester II Tahun 2025. Data ini akan menjadi fondasi perhitungan.
Jika wacana ini terealisasi, maka peta politik di Kabupaten Pasuruan bisa berubah drastis. Beberapa partai politik mungkin akan mengalami pergeseran basis massa dan pengaruh. Calon legislatif pun harus menyesuaikan strategi kampanye mereka.
KPU masih akan mengkaji lebih dalam sebelum memutuskan apakah perubahan dapil benar-benar akan dilaksanakan. Proses ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik dan pemerintah daerah. (HS)