Polisi Amankan 255 Arak Bali Ilegal di Exit Tol Pasuruan
Purworejo | Suarabangilmedia.com – Aparat Kepolisian dari Sektor Purworejo, Polres Pasuruan Kota, menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali. Penggerebekan terjadi di pintu Exit Tol Pasuruan pada Senin, 4 Mei 2026 malam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengedarkan barang ilegal tersebut secara online.
Pelaku yang diamankan yakni BSS (44), warga Gununganyar, Surabaya. Ia tak berkutik saat polisi mencegat mobilnya sesaat setelah keluar dari gerbang tol. Kanit Reskrim Polsek Purworejo, Ipda Hasanuddin, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari keresahan warga.
Warga menuding pasokan miras ilegal banyak dan peredarannya selalu senyap. Transaksi kerap dilakukan secara daring untuk mengelabui petugas. “Setelah adanya sejumlah informasi tersebut, akhirnya kami bergerak,” ujar Hasanuddin, Selasa (5/5/2026).
Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati sebuah mobil Toyota Innova putih yang gerak-geriknya mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pembuntutan sejak kendaraan tersebut memasuki wilayah Pasuruan.
“Kami berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud tepat di pintu keluar Tol Pohjentrek, Jalan Urip Sumoharjo pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Hasanuddin.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tumpukan kardus cokelat di bagian belakang mobil. Kardus itu sengaja dipilih untuk mengelabui petugas. Setelah dibuka, isinya ratusan botol miras tanpa cukai yang siap edar.
“Kami menemukan sebanyak lima dus berisi total 255 botol miras jenis arak bali. Pelaku sengaja membawa barang ini dari Surabaya untuk diedarkan di Pasuruan melalui pesanan online,” ujarnya.
Saat ini, BSS beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Purworejo. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakoni bisnis ini karena tergiur keuntungan dari sistem pesanan langsung tanpa izin resmi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran izin edar minuman keras. “Miras seperti ini sangat membahayakan, selain ilegal, melanggar hukum, juga berbahaya bagi kesehatan,” pungkas Ipda Hasanuddin. (HS)