Ruko di Grati Pasuruan Dieksekusi, Penantian 2 Tahun Berakhir
Grati | Suarabangilmedia.com – Sebuah ruko pojok di tepi Jalan Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dieksekusi. Proses pengosongan berlangsung pada Rabu (13/5/2026). Eksekusi ini dilakukan setelah penantian hampir dua tahun oleh pemenang lelang.
Ruko tersebut sebenarnya sudah berpindah tangan sejak tahun 2024. Namun, Iven Wicipta Pratama, sebagai pemenang lelang, tidak bisa langsung memfungsikannya. Ia harus bersabar menunggu agar objek sengketa itu benar-benar berada dalam genggamannya.
Pengadilan Negeri (PN) Bangil melaksanakan eksekusi pengosongan ruko tersebut. Dari pantauan di lokasi, petugas mulai bekerja sekitar pukul 10.00 WIB. Proses berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Tidak tampak sosok NM (56) , pemilik lama, maupun anggota keluarganya yang mencoba menghalangi. Situasi kondusif sejak awal hingga akhir eksekusi. Satu per satu perabotan dan barang dagangan diangkut keluar dari bangunan.
Panitera PN Bangil, Tarzanto, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pemenang lelang. “Kami melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah ruko, hasil pembelian lelang dari pemohon,” ujarnya di lokasi eksekusi. Proses hukum yang berliku akhirnya berbuah hasil.
Di balik kelancaran proses eksekusi, tersimpan perjuangan panjang pemohon. Iven Wicipta Pratama mengaku harus bersabar selama hampir dua tahun untuk sampai di titik ini. Ia memenangkan lelang sejak Oktober 2024.
Bahkan, Iven telah mengantongi sertifikat elektronik sejak November 2024. Namun, memiliki sertifikat saja tidak cukup. Ia tetap tidak bisa menikmati hak kepemilikannya karena penghuni lama masih bertahan.
Selama dua tahun menanti, Iven tidak tinggal diam. Ia terus berupaya secara hukum agar eksekusi bisa segera dilaksanakan. Berbagai jalur ditempuh, termasuk komunikasi dengan pihak pengadilan dan kepolisian.
Kesabaran Iven akhirnya membuahkan hasil. Rabu pagi itu, petugas PN Bangil datang ke lokasi. Mereka didampingi aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Proses pengosongan berlangsung tertib. Petugas dengan sigap mengeluarkan barang-barang dari dalam ruko. Barang-barang tersebut kemudian diletakkan di tempat yang telah ditentukan.
Tidak ada perlawanan berarti dari pihak pemilik lama. Diduga, mereka sudah menerima keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Eksekusi pun berjalan sesuai rencana tanpa insiden berarti.
Ruko pojok yang berada di tepi jalan desa ini memiliki nilai strategis. Lokasinya yang berada di kawasan ramai membuat properti ini cukup diminati. Kini, ruko tersebut resmi berada di tangan pemilik baru setelah penantian panjang dua tahun. (HS)