May 20, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Sengketa Lahan Tambang 12 Tahun, Ahli Waris Adu ke DPRD Pasuruan

0
ilustrasi-sengketa-lahan-ai-Tn7ry

Lumbang | Suarabangilmedia.com – Sengketa lahan yang digunakan sebagai akses tambang di Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat setelah bertahun-tahun. Ahli waris pemilik lahan mengeluhkan pembayaran tanah yang dijanjikan sejak 2014 belum juga tuntas. Persoalan ini disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (17/5/2026).

Saiful, aktivis Aliansi Poros Tengah sekaligus penerima kuasa ahli waris, mengungkapkan fakta mengejutkan. “Tanah itu belum lunas tapi sudah dipakai untuk akses tambang,” ujarnya dalam forum audiensi. Lahan kini sudah dikuasai pihak tambang tanpa pelunasan yang jelas.

Menurut Saiful, tanah tersebut sebelumnya disepakati dijual dengan nilai Rp1 miliar. Namun, pihak pembeli baru membayar uang muka Rp40 juta kepada ahli waris pemilik lahan. Sisa pembayaran yang belum dilunasi mencapai Rp960 juta.

Ia menjelaskan, transaksi itu berlangsung pada 8 Maret 2014 dan diketahui oleh kepala desa saat itu. Dalam perjanjian tertulis, sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi kemudian. Namun hingga bertahun-tahun berlalu, pelunasan tidak kunjung terealisasi.

Pemerintah desa saat itu sempat mempertemukan kedua pihak pada 8 Maret 2017. Pertemuan itu bahkan dihadiri unsur kepolisian, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP. Mediasi dilakukan dengan serius.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak disebut sepakat bahwa pelunasan dilakukan maksimal 45 hari tanpa dicicil. Kesepakatan ini dibuat secara tertulis dan disaksikan banyak pihak. “Faktanya sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Saiful dengan nada kecewa.

Hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak pembeli untuk menyelesaikan sisa pembayaran. Lahan yang bernilai miliaran rupiah terus digunakan untuk akses tambang. Sementara ahli waris tidak bisa menikmati hak mereka.

Ahli waris yang hadir dalam audiensi tampak emosional. Mereka sudah menunggu selama 12 tahun tanpa kepastian. Usaha mereka untuk mendapatkan keadilan selalu mentok di berbagai tingkatan.

Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan berjanji akan menindaklanjuti aduan ini. Mereka akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. DPRD juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.

Kasus ini menjadi contoh buruk tentang lemahnya penegakan hukum dalam sengketa lahan. Perjanjian yang sudah dibuat di hadapan aparat desa dan polisi ternyata tidak diindahkan. Ahli waris tidak punya daya menghadapi pihak yang lebih kuat.

Masyarakat berharap DPRD Pasuruan bisa membantu memperjuangkan hak ahli waris. Sisa pembayaran Rp960 juta bukan jumlah kecil bagi keluarga pemilik lahan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Polisi juga diharapkan turun tangan jika terbukti ada unsur pidana dalam kasus ini. Penguasaan lahan tanpa pelunasan pembayaran bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *