Gugatan PTSL Randupitu Tak Penuhi Syarat Hukum
Bangil | Suarabangilmedia.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Bangil menggelar sidang perdana terkait gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu pada Rabu (17/6/2026). Dalam sidang tersebut, Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, tidak hadir secara pribadi. Kehadiran beliau diwakili oleh kuasa hukumnya, Nofi Hariyanto, SH.
Sidang kali ini masih dalam tahapan pengumpulan berkas-berkas atau verifikasi administrasi. Belum masuk ke pokok perkara karena proses administrasi masih berjalan. Kuasa hukum Kades Fuad menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
Meskipun Kades Fuad tidak hadir langsung, kuasa hukumnya menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai koridor hukum. Semua prosedur telah ditempuh dengan benar.
“Kami tidak memiliki alasan untuk takut karena apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” ujar Nofi Hariyanto, SH mewakili kliennya.
Dalam proses pengumpulan berkas ini, tim kuasa hukum Kades Fuad menyoroti sejumlah kelemahan dalam gugatan yang diajukan. Gugatan tersebut dinilai cacat formil dan tidak layak untuk diproses lebih lanjut.
Nofi Hariyanto, SH menjelaskan bahwa gugatan ini mengandung sejumlah kekeliruan prosedur. Di antaranya, gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena penggugat tidak menyertakan pihak penerima manfaat PTSL yang dirugikan. Ini merupakan kekeliruan prosedur yang fatal.
Selain itu, gugatan juga dinilai salah sasaran (error in persona). Kerugian yang diklaim bersifat spesifik dan individual, bukan kebijakan umum pemerintah. Seharusnya penggugat menggugat pihak yang secara langsung merugikannya.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa gugatan ini masuk dalam kategori citizen lawsuit yang tidak memenuhi syarat, karena salah satu tergugat bukan penyelenggara negara. Padahal, citizen lawsuit hanya sah jika ditujukan kepada penyelenggara negara.
Tak hanya itu, gugatan juga dinilai prematur karena tidak ada upaya mediasi atau penyelesaian administrasi terlebih dahulu. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN, mediasi wajib ditempuh sebelum masuk ke pengadilan.
Karena sidang masih dalam tahap pengumpulan berkas, majelis hakim belum masuk ke pokok perkara. Proses administrasi akan terus berjalan hingga semua dokumen lengkap.
Kuasa hukum Kades Fuad berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” pungkas Nofi Hariyanto, SH. (HS)