June 20, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Nofi Hariyanto, SH. Kuasa Hukum Kades Randupitu: PTSL Randupitu Sesuai Prosedur

0
WhatsApp Image 2026-06-17 at 12.49.18

Bangil | Suarabangilmedia.com – Sidang gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu masih dalam tahap administrasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bangil. Majelis hakim belum masuk ke pokok perkara karena proses verifikasi berkas masih berjalan. Sidang berlangsung pada Rabu (17/6/2026).

Tim kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menilai gugatan yang diajukan memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Menurut mereka, gugatan tersebut cacat formil dan tidak layak diproses lebih lanjut. Kehadiran kuasa hukum dalam sidang menunjukkan kesiapan pihak desa mengikuti proses hukum.

Kuasa hukum Kades Fuad, Nofi Hariyanto, SH, menjelaskan bahwa ada empat kekeliruan prosedur dalam gugatan penggugat. Pertama, gugatan kurang pihak karena tidak menyertakan penerima manfaat PTSL yang dirugikan. Kedua, gugatan salah sasaran karena kerugian bersifat individual.

Selain itu, gugatan juga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai citizen lawsuit. Salah satu tergugat bukan penyelenggara negara, sehingga gugatan tidak sah. Keempat, gugatan prematur karena tidak ada upaya mediasi terlebih dahulu.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, dalam sidang ini tidak hadir secara pribadi. Kehadirannya diwakili oleh kuasa hukumnya, Nofi Hariyanto, SH. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak memiliki alasan untuk takut karena apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” ujar Nofi Hariyanto, SH mewakili kliennya. Pihaknya menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai koridor hukum.

Majelis hakim masih akan memeriksa kelengkapan administrasi sebelum menentukan jadwal sidang berikutnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Masyarakat Desa Randupitu diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui jalur resmi. Fakta hukum menunjukkan bahwa seluruh proses PTSL telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *