Pencuri Motor di Winongan Dimassa, Bukan Residivis
Bangil | Suarabangilmedia.com – Kepolisian masih mendalami kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku bernama Wah (26) , warga Kecamatan Paiton, telah diamankan. Sebelumnya, ia sempat menjadi sasaran amukan massa.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelakunya sudah kami tetapkan tersangka, saat ini diamankan di Mapolres Pasuruan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Wah seorang diri. Tidak ada keterlibatan orang lain dalam kejadian ini.
Polisi juga mendapati fakta bahwa Wah bukanlah residivis. Ia adalah pemain baru yang baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Motif Wah mencuri adalah untuk mencukupi kebutuhan pribadi.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah. Motor tersebut merupakan hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Wah dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sebelum diamankan polisi, Wah sempat menjadi sasaran amukan massa. Warga yang gerah dengan aksi pencurian bertindak sendiri sebelum petugas tiba di lokasi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri dapat berakibat pidana. Lebih baik serahkan pelaku ke pihak berwajib.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian. Jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak aman. Gunakan kunci ganda jika perlu untuk mengantisipasi kejahatan. (HS)