July 31, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Kejari Pasuruan Kejar Aset Terpidana Korupsi PKBM yang Ingkar Janji Bayar Rp300 Juta

0
ilustrasi-Dcyct

Pasuruan – Suarabangilmedia.com – Jerat hukum belum usai bagi Luluk Masluhah. Tiga bulan pasca putusan kasus korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kota Pasuruan berkekuatan hukum tetap, ia belum juga memenuhi kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp300 juta.

Padahal, dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, batas waktu pelunasan telah ditentukan sejak April lalu. Tenggat itu jatuh pada 10 Mei, namun hingga kini kas negara belum juga menerima setoran dari terpidana.

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri Pasuruan kini mengambil langkah lebih tegas. Tim Pidsus dikerahkan untuk memburu aset-aset yang masih tersisa milik terpidana.

“Kami fokus memulihkan keuangan negara. Karena sudah tiga bulan lewat, kami terbitkan surat perintah penelusuran aset,” ungkap Kasi Intel Kejari Pasuruan, Mugiono Kurniawan, yang akrab disapa Gion.

Setiap harta bergerak maupun tidak bergerak yang teridentifikasi sebagai milik terpidana akan disita. Selanjutnya, barang sitaan itu akan dijual melalui mekanisme lelang negara untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan.

Gion menegaskan, jika hasil lelang tak cukup menambal kekurangan, maka terpidana bakal menghadapi hukuman tambahan. Kurungan pengganti atau subsider mengintai Luluk apabila masih bandel tak melunasi sisa kewajibannya.

Kasus ini bermula dari temuan aneh dalam laporan keuangan dua PKBM di Kota Pasuruan, yakni PKBM Cempaka dan PKBM Untung Suropati. Penyidik mencium adanya rekayasa dalam dokumen pertanggungjawaban.

Modus yang dipakai tergolong klasik namun rapi. Pelaku membuat laporan fiktif dan mengutak-atik angka anggaran agar seolah-olah kegiatan berjalan normal.

Padahal, dana bantuan yang seharusnya mengalir untuk program pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan nonformal, justru menguap untuk kepentingan pribadi. Praktik curang ini berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terendus aparat.

Kejari Pasuruan bertekad tak akan berhenti sebelum uang negara benar-benar kembali. Upaya penelusuran aset ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. (AZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *