Mediasi PTSL Randupitu: Penggugat Ajukan Resume Damai, Tergugat Tegaskan Tolak
Bangil, Suarabangilmedia.com – Agenda mediasi lanjutan sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu bergulir di Pengadilan Negeri Bangil Kelas IA, Senin (13/7/2026). Proses perdamaian itu berlangsung tanpa kehadiran sejumlah pihak tergugat utama.
Pantauan di lokasi, mediasi hanya dihadiri perwakilan dari pihak desa dan panitia PTSL setempat. Sementara itu, Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak tampak memenuhi panggilan mediasi pada hari itu.
Dalam agenda tersebut, pihak penggugat membacakan resume dan usulan perdamaian sebagai upaya mencari titik temu atas polemik yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Mediator memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk merespons secara tertulis.
Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., menyampaikan bahwa ada sejumlah hal yang memerlukan klarifikasi, terutama terkait perbedaan persepsi antara kebijakan Bupati dan pelaksanaan di lapangan oleh panitia. Pihaknya menilai sebagian warga merasa keberatan dengan besaran biaya yang dibebankan dalam proses PTSL.
Mediator memberi waktu satu minggu, yakni hingga Selasa pekan depan, bagi pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume yang diajukan penggugat. Keputusan itu diambil guna memberi ruang komunikasi yang lebih matang di antara para pihak.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Tergugat, Nofi Hariyanto, S.H., secara tegas menyatakan penolakannya terhadap resume perdamaian yang diajukan penggugat. Ia mempersoalkan salah satu poin yang mengangkat cakupan PTSL seluas 6.000 hektar dengan nilai APBN Rp3 miliar yang dinilai tidak dijelaskan secara spesifik dalam kebijakan daerah.
Nofi juga menolak tuntutan agar Kepala Desa dan panitia mengembalikan uang masyarakat yang telah dibayarkan. Menurutnya, penarikan biaya telah melalui mekanisme sosialisasi dan kesepakatan bersama dengan para pemohon, sehingga tidak ada kewajiban pengembalian selama program berjalan sesuai tahapan.
Terkait permintaan penggugat agar Bupati menerbitkan kebijakan tertulis tentang batas biaya tambahan PTSL, Nofi menegaskan bahwa hal itu berada di luar wewenang pengadilan. Ia menyebut penerbitan peraturan bupati merupakan ranah legislasi dan dapat diuji melalui Mahkamah Agung apabila dianggap keliru.
Nofi juga mempertanyakan kedudukan hukum penggugat karena dinilai bukan penerima manfaat langsung dari program PTSL. Ia menegaskan bahwa sertifikat merupakan manfaat individual, dan selama tidak ada keberatan dari penerima manfaat, maka program dianggap sah secara prosedur.
“Pada intinya, kami akan menolak resume mediasi ini. Karena tahapan sosialisasi, pendataan, verifikasi, hingga pengukuran sudah dilalui dan disepakati bersama,” ujar Nofi di hadapan mediator. Ia menyebut seluruh rangkaian teknis telah rampung sesuai ketentuan.
Meski perbedaan sikap tampak mencolok, hakim mediator masih memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menjajaki kemungkinan perdamaian. Tanggapan tertulis dari pihak tergugat akan menjadi penentu arah mediasi pada pertemuan berikutnya.(AZ)