July 31, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Pengelolaan Pasar Randupitu Dilaporkan ke Polres, LSM Soroti Selisih Rp6,8 Juta

0
WhatsApp Image 2026-07-09 at 13.04.25

Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Berdaulat resmi mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, ke Polres Pasuruan. Pengaduan disampaikan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Kamis (9/7/2026).

Surat pengaduan bernomor 02/LSM-CB/VII/2026 itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam. LSM Cakra Berdaulat bertindak sebagai pengontrol sosial yang mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, mengungkapkan bahwa laporan ini tidak muncul begitu saja. “Kami menerima keluhan masyarakat, melakukan penelusuran lapangan, serta berkoordinasi dengan BPD Randupitu,” ujarnya. Dari sanalah ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan pasar desa.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah mantan Kepala Pasar Desa Randupitu berinisial EP. Berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu, EP menjabat sebagai Kepala Pasar pada periode 2021 hingga 2023. Ia memiliki kewenangan penuh dalam menerima pembayaran sewa stan dan pendapatan lainnya.

LSM menduga sebagian penerimaan sewa stan tidak tercatat secara utuh. Padahal, seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan tertuang dalam laporan pertanggungjawaban. Persoalan ini mulai mengemuka saat BPD melakukan klarifikasi dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2023.

Dari hasil penelusuran awal, nilai pembayaran sewa stan yang telah dilunasi para pedagang mencapai sekitar Rp14,8 juta. Namun, dokumen serah terima pengelolaan pasar tahun 2024 menunjukkan kas yang diterima pengelola berikutnya hanya sebesar Rp8 juta. Artinya, ada selisih sekitar Rp6,8 juta yang masih menjadi tanda tanya.

Setelah klarifikasi dari BPD dan Pemerintah Desa, dilakukan pengembalian dana secara bertahap. Meski demikian, LSM Cakra Berdaulat menilai proses tersebut belum cukup. Mereka mendorong agar penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran administrasi keuangan desa.

Dalam pengaduannya, LSM melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Mulai dari Surat Keputusan pengangkatan Kepala Pasar, buku kas pasar desa, bukti transaksi, hingga dokumen serah terima jabatan. Semua diserahkan sebagai bahan awal pemeriksaan.

LSM meminta Unit Tipidkor Polres Pasuruan melakukan telaah dan penyelidikan. Mereka juga meminta agar pihak-pihak terkait diperiksa, aliran dana ditelusuri, serta koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pasuruan dilakukan jika diperlukan.

Hingga berita ini turun, belum ada tanggapan resmi dari mantan Kepala Pasar Desa Randupitu maupun Pemerintah Desa Randupitu. Proses hukum masih panjang, dan semua pihak masih terikat dengan asas praduga tak bersalah. (Ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *