Polisi Amankan Terduga Perampas HP di Gempol Pasuruan, Modus Menyamar sebagai Kurir Terungkap
PASURUAN | suarabangilmedia.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus perampasan telepon genggam di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Terduga berinisial R.H.A. (27) kini menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban yang mengaku kehilangan telepon genggam setelah didatangi seorang pria di kawasan Pandean, Desa Kejapanan. Peristiwa itu sempat menjadi perhatian masyarakat karena pelaku diduga menggunakan cara yang cukup meyakinkan untuk mendekati korban sebelum menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor sambil mengenakan atribut menyerupai kurir, berupa jaket berwarna oranye dan helm kuning. Penampilan tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengurangi kecurigaan warga di sekitar lokasi kejadian.
Saat bertemu korban, terduga pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Tidak lama kemudian, ia juga berpura-pura menerima panggilan telepon sehingga perhatian korban teralihkan. Ketika korban lengah, telepon genggam miliknya diduga langsung dirampas sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gempol segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, informasi di lapangan, serta bukti pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan R.H.A. untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Giadi Nugraha.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku mengaku pernah melakukan tindakan serupa. Namun, pengakuan tersebut masih didalami dan belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum berhasil dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Kami masih mendalami seluruh keterangan yang disampaikan untuk mengetahui apakah ada korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Kapolsek.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polsek Gempol juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan jalanan yang terus berkembang. Warga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, meskipun menggunakan atribut tertentu atau mengaku memiliki kepentingan tertentu. Apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Gempol secara profesional dan sesuai prosedur hukum. (Ded)