July 30, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Polres Pasuruan Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Ilegal

0
1001713452

Pasuruan | suarabangilmedia.com – Polres Pasuruan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Pasuruan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan perundang-undangan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan kepada siapa pun yang terbukti mengedarkan maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, S.H., menyampaikan bahwa pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Iptu Joko, Pasal 54 dalam regulasi tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dikenai denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Penegakan Hukum Dilakukan Bersama Bea Cukai

Selain menindak peredaran rokok tanpa pita cukai, Polres Pasuruan juga mengingatkan bahwa pemalsuan pita cukai merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Cukai sehingga aparat akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan pemalsuan maupun penyalahgunaan pita cukai.

Dalam pelaksanaannya, Polres Pasuruan tidak bekerja sendiri. Kepolisian menjalin sinergi dengan Bea Cukai Gempol dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan guna meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan. Kerja sama tersebut mencakup kegiatan operasi terpadu, pertukaran informasi, hingga sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Operasi rutin dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal, seperti pasar tradisional, warung klontong, serta jalur distribusi yang menjadi prioritas pengawasan. Aparat juga melakukan pemantauan secara berkala untuk mengidentifikasi pola distribusi dan memutus rantai peredaran barang tanpa cukai resmi.

Edukasi Masyarakat Jadi Bagian Strategi Pencegahan

Selain penindakan, Polres Pasuruan menempatkan edukasi masyarakat sebagai salah satu langkah penting dalam pencegahan. Bersama Bea Cukai Gempol dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kepolisian menggelar sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok legal, fungsi pita cukai, serta risiko hukum yang dapat diterima apabila seseorang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Iptu Joko menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara cepat. Apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat akan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk rokok dengan memastikan adanya pita cukai resmi. Langkah sederhana tersebut dinilai mampu membantu menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Peran Masyarakat Dukung Penerimaan Negara

Penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau memiliki kontribusi penting bagi pembangunan. Dana tersebut akan dialokasikan kembali melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta berbagai program pembangunan daerah.

Karena itu, Polres Pasuruan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai kepada Polres Pasuruan, Polsek terdekat, maupun kantor Bea Cukai Pasuruan.

Komitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan edukasi, serta menegakkan hukum secara konsisten diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan. Upaya tersebut tidak hanya menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjaga penerimaan negara yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *