Tega Setubuhi Anak 13 Tahun, Remaja Asal Pasuruan Berakhir di Balik Jeruji
Pasuruan – Suarabangilmedia.com – Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang remaja berinisial SDW, 17 tahun, asal Kecamatan Purwosari. Ia kini berstatus tersangka setelah diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah SA, seorang anak perempuan berusia 13 tahun asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Purwosari, pada Rabu (8/7).
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut. Keesokan harinya, Kamis (9/7), mereka langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Pasuruan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaiffudin, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka. Pihak penyidik memberikan atensi khusus dalam penanganan kasus ini.
Mengingat baik korban maupun tersangka secara yuridis masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan regulasi peradilan anak. Pendekatan ini memastikan hak-hak kedua belah pihak tetap terpenuhi.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Syaiffudin.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian turut diamankan untuk memperkuat proses pembuktian.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang relevan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Pasuruan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban. (AZ)