September 16, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

DPRD Pasuruan Desak Polisi Transparan, Mahasiswa Nilai Ketidakhadiran Polres Bentuk Penghindaran

0
hhghhhg

Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Kursi yang disiapkan untuk Polres Pasuruan di ruang sidang DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (31/8), tampak kosong. Padahal, undangan resmi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang membahas kasus dugaan penganiayaan Widi Nurcahyono telah dikirim.

Meski tanpa kehadiran institusi kepolisian, RDP tetap digelar. Aliansi BEM Pasuruan Raya yang mengawal jalannya rapat hingga selesai menilai absennya Polres bukan sekadar urusan administrasi, melainkan sinyal ketidakseriusan.

“Ketidakhadiran Polres Pasuruan hari ini adalah bukti bahwa institusi ini tidak memiliki iktikad baik untuk mempertanggungjawabkan melayangnya nyawa Widi Nurcahyono secara terbuka. Jika hadir menatap mata mahasiswa dan wakil rakyat di ruang sidang resmi saja mereka menghindar, bagaimana publik bisa percaya bahwa proses penegakan hukum di internal mereka akan berjalan transparan dan objektif?” tegas Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi.

Dalam RDP tersebut, mahasiswa menyampaikan serangkaian tuntutan tegas. Mereka meminta Propam Polda Jawa Timur membuka penjelasan resmi soal perkembangan pemeriksaan, status anggota yang diperiksa, dan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.

Mahasiswa juga mendesak agar sanksi etik maksimal berupa Pemberhentian Tetap (PTDH) dijatuhkan kepada anggota yang terbukti terlibat kekerasan. Selain itu, mereka menuntut perkara diproses melalui jalur pidana umum, termasuk pendalaman terhadap Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, mahasiswa juga menitipkan catatan kepada DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih tegas. Mereka ingin kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan ada keadilan yang nyata bagi korban.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, mengapresiasi langkah mahasiswa yang terus mengawal kasus ini. Menurutnya, peran aktif generasi muda sangat penting dalam mengawal penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah para agen perubahan ini, dalam mengawal kasus-kasus yang dinilai menjadi simbol ‘bias’-nya sebuah sistem hukum. Kesimpulan hasil rapat akan kami sampaikan kepada pihak terkait, sebagai wujud komitmen kami dalam mengawal aspirasi rakyat,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk merekomendasikan hasil RDP ini kepada aparat penegak hukum. Kasus dugaan penganiayaan Widi Nurcahyono pun kini menjadi sorotan publik dan menuntut proses hukum yang transparan serta berkeadilan. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *