September 16, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tetapkan Kades Rejoso sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dana CSR

0
1001850069

PASURUAN | suarabangilmedia.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sebuah perusahaan atau pabrik.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses pemeriksaan, tersangka berinisial NQ yang diketahui menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Rejoso diduga telah menggunakan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, menjelaskan bahwa dana CSR tersebut diterima setiap tahun sejak 2022 hingga 2024. Nilai bantuan yang diberikan perusahaan mencapai Rp15 juta setiap tahunnya.

Dana tersebut sebelumnya diberikan berdasarkan pengajuan pembangunan dari pihak desa. Namun, pembangunan yang diajukan sebagai dasar pemberian bantuan CSR tersebut diduga tidak pernah direalisasikan sebagaimana rencana awal.

β€œDalam proses penyidikan tersangka mengakui perbuatannya. Uang dipakai untuk kepentingan pribadi dengan total Rp45 juta,” kata AKP Decky Tjahjono Tri Yoga.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana CSR yang diduga digelapkan mencapai Rp45 juta. Dana tersebut merupakan akumulasi bantuan yang diterima selama tiga tahun, yakni pada 2022, 2023 dan 2024.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana CSR pada dasarnya diberikan perusahaan sebagai bentuk kepedulian sosial dan kontribusi terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar perusahaan. Dana tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun dalam perkara ini, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru diduga dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

AKP Decky menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka NQ pada Senin, 7 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi administrasi dan berita acara pemeriksaan sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

β€œSenin akan diperiksa lagi untuk melengkapi berita acara pidana, selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan penggelapan dana CSR ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan bantuan yang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan masyarakat desa. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *