Nelayan Lekok Pasuruan Ditangkap Satpolairud Pakai Jaring Trawl Ilegal
Lekok | Suarabangilmedia.com – Kepatuhan nelayan Kabupaten Pasuruan terhadap aturan melaut ternyata masih perlu ditingkatkan. Masih ada oknum yang nekat menggunakan alat tangkap terlarang, seperti jaring trawl. Padahal alat ini sudah dilarang karena merusak ekosistem laut.
Seorang nelayan bernama NH (45), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan oleh Satpolairud Polres Pasuruan pada Rabu (29/4) pagi. Penangkapan terjadi di perairan Lekok karena NH kedapatan memakai jaring trawl.
Titik koordinat penangkapan tercatat pada 7.599607°S dan 112.957833°E. NH menggunakan perahu tanpa nama dengan warna biru-putih. Alat tangkap yang dipakainya adalah jaring trawl yang penggunaannya jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
Personel Satpolairud yang melakukan penindakan langsung mengamankan barang bukti. Satu set jaring trawl yang digunakan terduga pelaku turut disita. NH kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, menjelaskan dasar hukum penangkapan ini. Tindakan NH melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang seperti jaring trawl dapat merusak ekosistem laut dan merugikan kekayaan negara,” ungkap AKP Edy Suseno. Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota. Tidak ada toleransi bagi pelaku.
Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat. Terduga pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) juga mengintai NH.
Motif pelaku diketahui karena kesengajaan. Ia sadar sedang menggunakan alat terlarang namun tetap nekat melaut. Sasaran pelanggaran ini berdampak langsung pada kekayaan Negara Indonesia di sektor kelautan.
Polres Pasuruan Kota melalui Satpolairud mengimbau para nelayan untuk selalu mematuhi aturan. Gunakan alat tangkap yang ramah lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut. Keberlangsungan ekosistem perairan adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya nelayan. (HS)