Eksekusi Rumah Mewah di Grati Pasuruan Berlangsung Alot
Grati | Suarabangilmedia.com – Proses eksekusi pengosongan sebuah rumah mewah di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berlangsung alot pada Kamis (7/5/2026). Penghuni rumah sempat menolak keluar sehingga petugas membutuhkan waktu berjam-jam. Akhirnya, setelah negosiasi panjang, pengosongan berhasil dilakukan.
Sejak pagi hari, petugas dari Pengadilan Negeri Bangil bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi. Mereka datang untuk melaksanakan eksekusi rumah hasil lelang tersebut. Namun, situasi tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan.
Setibanya di lokasi, keluarga penghuni masih bertahan di dalam rumah. Mereka menolak proses pengosongan dengan alasan tertentu. Petugas tidak langsung melakukan tindakan tegas, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif.
Panitera Pengadilan Negeri Bangil, Tarzanto, menjelaskan bahwa perkara ini telah berjalan sejak tahun 2023. Artinya, kasus ini sudah bergulir lebih dari dua tahun. Proses hukum yang panjang ini melibatkan berbagai pihak.
Menurut Tarzanto, pelaksanaan eksekusi sebelumnya sempat tertunda beberapa kali. “Perkaranya sudah sejak tahun 2023. Sebelumnya juga pernah dijadwalkan eksekusi, tetapi sempat tertunda karena ada bantahan,” ujarnya di lokasi kejadian. Bantahan dari pihak termohon menjadi penghambat utama.
Ia mengatakan bahwa pengosongan kali ini dilakukan atas permohonan pihak pemenang lelang. Pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangil. “Ini pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek rumah hasil pembelian lelang. Pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangil,” katanya.
Rumah mewah yang dieksekusi berada di kawasan perumahan elite Desa Sumberdawesari. Lokasinya cukup strategis dan nilai propertinya tergolong tinggi. Proses lelang sendiri sudah melalui tahapan hukum yang sah dan mengikat.
Penolakan penghuni untuk keluar membuat petugas harus melakukan negosiasi intensif. Mereka menjelaskan dasar hukum eksekusi kepada penghuni. Petugas juga memberikan waktu kepada penghuni untuk mengemasi barang-barang penting.
Setelah berjam-jam melalui dialog, akhirnya penghuni bersedia keluar dari rumah tersebut. Proses pengosongan kemudian berjalan dengan lancar. Petugas memastikan seluruh barang milik penghuni dikeluarkan dengan tertib.
Eksekusi ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang memiliki masalah hukum terkait kepemilikan properti. Jika kalah dalam perkara lelang, pihak yang kalah wajib menaati putusan pengadilan. Menolak eksekusi hanya akan memperpanjang masalah dan merugikan diri sendiri.
Polisi mengamankan jalannya eksekusi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak ada bentrokan fisik antara petugas dengan penghuni karena pendekatan yang humanis. Kini rumah mewah tersebut resmi beralih kepemilikan kepada pemenang lelang. (HS)