Saiin Akui Bukan Anggota Banser, Penggunaan Jaket Banser di Sidang PTSL Randupitu Berakhir dengan Tabayyun
PASURUAN | suarabangilmedia.com β Kehadiran seorang pria bernama Saiin yang mengenakan jaket Banser saat mendampingi rombongan penggugat kasus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, di Pengadilan Negeri Bangil, menjadi perhatian masyarakat.
Setelah dilakukan penelusuran oleh jajaran Barisan Ansor Serbaguna (Banser), diketahui bahwa Saiin bukan merupakan anggota Banser.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasatkorcab Banser Bangil, Nanang Supriyanto, saat dikonfirmasi awak media. Menurutnya, pihak Banser menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga anggota Banser ikut hadir bersama rombongan penggugat dalam perkara PTSL Desa Randupitu yang saat ini menjadi perhatian publik.
βAwalnya kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada oknum yang mengenakan atribut Banser dan ikut dalam rombongan penggugat kasus PTSL Desa Randupitu di Pengadilan Negeri Bangil. Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penelusuran dan pengembangan informasi untuk memastikan kebenarannya,β ujar Nanang.
Dari hasil penelusuran internal, Banser kemudian melakukan proses tabayyun atau klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, Saiin mengakui bahwa dirinya memang bukan anggota Banser.
Menurut keterangan yang diperoleh, Saiin mengenakan jaket Banser milik rekannya yang bernama Dirwan. Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan jaket tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatasnamakan organisasi maupun menunjukkan dirinya sebagai anggota Banser.
βHasil tabayyun yang kami lakukan menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengakui bukan anggota Banser. Jaket yang dipakai merupakan milik temannya, yaitu Saudara Dirwan,β terang Nanang.
Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa Banser merupakan organisasi yang memiliki mekanisme keanggotaan yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atribut organisasi tanpa hak atau tanpa status keanggotaan yang sah, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa Banser Bangil bersikap netral dan tidak terlibat dalam sengketa hukum yang sedang berlangsung terkait perkara PTSL Desa Randupitu. Kehadiran seseorang yang mengenakan atribut Banser dalam suatu kegiatan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai keterlibatan organisasi.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan mengenai dugaan keterlibatan anggota Banser dalam rombongan penggugat kasus PTSL Desa Randupitu dinyatakan telah mendapatkan kejelasan. Banser Bangil berharap masyarakat tidak mudah berspekulasi dan tetap mengedepankan prinsip tabayyun dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan atribut organisasi harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun mencatut nama lembaga tertentu dalam berbagai kegiatan publik maupun proses hukum yang sedang berlangsung. (AZ)