Kuasa Hukum: Gugatan PTSL Randupitu Kurang Pihak dan Salah Sasaran, Tak Layak Diproses
Bangil | Suarabangilmedia.com – Perkara sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu kini memasuki meja hijau. Pengadilan Negeri Bangil menjadi tempat pergulatan hukum antara warga penggugat dan Kepala Desa Randupitu. Sidang perdana yang digelar Rabu (17/6/2026) masih berfokus pada pemeriksaan administrasi.
Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait gugatan yang diajukan. Menurutnya, ada beberapa kelemahan mendasar yang membuat gugatan tersebut tidak layak diproses lebih lanjut. Ia menyebut gugatan itu cacat formil.
“Kerugian dalam sertifikasi tanah ini bersifat individual. Tidak bisa digugat sebagai kebijakan publik,” tegas Nofi di hadapan majelis hakim.
Setidaknya ada tiga persoalan utama yang disorot kuasa hukum. Pertama, gugatan kurang pihak karena tidak melibatkan seluruh warga yang merasa dirugikan. Kedua, gugatan salah sasaran karena kerugian yang diklaim bersifat pribadi. Ketiga, proses mediasi belum ditempuh sebelum melangkah ke pengadilan.
Nofi juga menjelaskan perbedaan antara Letter C dan program PTSL. Letter C adalah dokumen riwayat tanah, sedangkan PTSL adalah program sertifikasi dari pemerintah pusat. Keduanya memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.
Di pihak lain, perwakilan warga penggugat, Hafid, mengaku kecewa. Ia mengatakan warga sudah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
“Tujuan kami sederhana, meminta uang itu dikembalikan,” ujar Hafid dengan nada prihatin.
Menurut Hafid, biaya yang dikeluarkan warga bervariasi antara Rp2 juta hingga lebih dari Rp3 juta per bidang tanah. Meskipun sudah beberapa kali difasilitasi musyawarah oleh Badan Permusyawaratan Desa, warga belum mendapatkan titik terang.
Di tengah proses hukum ini, muncul isu bahwa polemik PTSL diduga dipicu oleh pihak-pihak tertentu. Seorang narasumber menilai ada kelompok yang sengaja mengobarkan persoalan ini.
“Nanti akan terang siapa kacung-kacung lapangannya dan siapa aktor yang selama ini meniupkan api di belakang layar,” ujarnya.
Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangil. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus melalui jalur resmi dan menunggu putusan hakim dengan kepala dingin. (AZ)