Mediasi Jadi Jalan Damai, Gugatan PTSL Randupitu Segera Temui Titik Terang
Bangil | Suarabangilmedia.com – Sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (1/7/2026). Meski belum masuk pada pokok perkara, sidang kali ini mencatat kemajuan berarti dengan ditunjuknya hakim mediator untuk membuka proses mediasi.
Seluruh pihak tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing dalam persidangan tersebut. Tergugat II, yakni Camat Gempol, terpantau hadir secara langsung, sementara para pihak lainnya diwakili oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Kuasa hukum penggugat, Yuli, menyampaikan bahwa mediasi baru akan dimulai pada sidang lanjutan pekan depan. Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa mendatang pukul 10.00 WIB. “Hari ini masih penunjukan hakim mediator saja. Mediasi akan dilanjutkan Selasa depan pukul 10.00,” ujarnya.
Yuli menambahkan bahwa dalam proses mediasi, pihak-pihak atau prinsipal diharapkan hadir untuk memperoleh hasil perundingan secara langsung. Namun, dalam kondisi tertentu, kehadiran dapat diwakili kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, mengungkapkan bahwa pihak tergugat masih menunggu resume atau ringkasan posisi perkara dari penggugat. “Ke depan kami menunggu resume dari penggugat. Jika resume tersebut tidak sesuai dengan harapan para tergugat, maka kami akan menyampaikan penolakan disertai resume dari pihak kami,” katanya.
Nofi menjelaskan bahwa apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian. Materi sidang berikutnya masih seputar resume dari kedua belah pihak.
Terkait ketidakhadiran prinsipal dalam mediasi, Nofi merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Pasal 18 ayat (3), disebut bahwa pihak yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasa hukum dengan surat kuasa khusus yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Salah satu alasan sah ketidakhadiran tercantum dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d, yaitu menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. “Artinya karena PTSL di Randupitu ini dalam proses validasi dan verifikasi, maka Pak Kades bisa tidak mengikuti secara langsung karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan,” paparnya.
Perkara ini diawali dari gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan sejumlah warga Desa Randupitu. Terdapat lima pihak tergugat, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Panitia Pokmas PTSL Randupitu. Dengan langkah mediasi ini, publik berharap perselisihan segera berakhir dan seluruh pihak mendapat kepastian hukum yang adil. (HS)