Lengkapi Berkas, Mediasi PTSL Randupitu Makin Dekat dengan Keadilan
Bangil | Suarabangilmedia.com – Langkah maju terus diupayakan dalam penyelesaian sengketa PTSL Desa Randupitu. Meskipun agenda mediasi di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (7/7/2026), kembali mengalami penyesuaian jadwal, proses hukum justru menunjukkan kedewasaan dan kepatuhan terhadap aturan.
Penundaan kali ini bukan disebabkan oleh kemacetan substansi, melainkan semata-mata untuk memastikan seluruh persyaratan administratif para pihak telah rampung. Pengadilan tampak sangat teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen, terutama karena sebagian tergugat berstatus instansi pemerintah.
Nofi Hariyanto, S.H., selaku kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melengkapi sejumlah dokumen formil. “Hari ini hanya untuk melengkapi syarat-syarat formil dari tergugat. Karena pada intinya tergugat kan instansi pemerintah, jadi ada syarat yang harus dipenuhi, baik itu SK, KTP, atau SK pengangkatan. Untuk resume masih belum mungkin, itu hari Senin,” jelasnya.
Ketelitian pengadilan dalam memeriksa setiap berkas patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga agar setiap tahapan mediasi kelak berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh dan tidak mudah digugat di kemudian hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., menambahkan bahwa agenda persidangan juga digunakan untuk mengecek kehadiran para pihak yang terlibat. Ia menyebut sejumlah nama masih belum terlihat hadir, seperti Camat Gempol, perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan.
“Kami sepakat untuk melanjutkan mediasi pada Senin pekan depan. Ini adalah kesempatan terakhir bagi semua pihak untuk hadir dan melengkapi persyaratan,” ujar Kudus. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum memiliki batas waktu yang jelas dan tidak dapat ditawar.
Kudus juga mengingatkan adanya konsekuensi tegas bagi pihak yang mangkir tanpa alasan sah. “Untuk hari Senin, itu panggilan terakhir. Jika tergugat yang tidak hadir, maka biaya perkara akan ditanggungnya. Sebaliknya, jika penggugat yang tidak hadir, maka gugatannya dianggap tidak diterima. Biaya mediasi juga akan ditanggung oleh pihak yang tidak hadir,” tegasnya.
Mekanisme hukum yang tegas ini justru memberikan kepastian bagi semua pihak. Tidak ada ruang bagi ketidakseriusan dalam proses mediasi, karena setiap langkah memiliki konsekuensi yang mengikat secara hukum.
Penting dipahami bersama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah memang mengatur koordinasi penanganan perkara oleh Bagian Hukum/Biro Hukum. Namun peraturan ini tidak melarang secara mutlak pemerintah daerah menunjuk advokat atau kuasa hukum dari luar.
Pemerintah daerah tetap dapat bekerja sama dengan advokat atau kantor hukum eksternal, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengadaan jasa, dan kebijakan kepala daerah. Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan juga bukan satu-satunya pihak yang dapat mewakili pemerintah, karena JPN hanya bertindak apabila ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dari instansi pemerintah.
Dengan demikian, pernyataan yang mewajibkan semua perkara hanya boleh ditangani Bagian Hukum atau Jaksa Pengacara Negara dan tidak boleh menggunakan pengacara eksternal tidak memiliki dasar yang tegas dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2014. Peraturan itu lebih menekankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan tata cara penanganan perkara, bukan larangan absolut menggunakan advokat eksternal. (AZ)