September 16, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

8 Bulan, 180 Penyalahguna Narkoba di Pasuruan Direhabilitasi, Didominasi Sabu-Sabu

0
ilustrasi-narkotika-LcoQd (1)

Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Tren penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasuruan menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2026. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan mencatat, selama delapan bulan terakhir sudah ada 180 orang penyalahguna yang menjalani rehabilitasi.

Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, mengungkapkan jumlah tersebut tergolong tinggi mengingat baru memasuki bulan kedelapan tahun ini. Pada sepanjang 2025 lalu, total penyalahguna yang direhabilitasi mencapai 217 orang.

Mayoritas pengguna yang direhabilitasi adalah pecandu sabu-sabu. Masduki menjelaskan, sebagian besar dari mereka menjalani rehabilitasi atas permintaan keluarga, sisanya berdasarkan laporan dari pemerintah.

“Rata-rata rehabilitasi permintaan dari keluarga,” ujarnya.

Menurut Masduki, meningkatnya jumlah pengguna yang bersedia direhabilitasi justru menjadi sinyal positif. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melapor dan mengakses layanan pemulihan semakin tinggi.

Ia menambahkan, temuan kasus yang masif ini juga berdampak pada indeks prevalensi penyalahgunaan narkotika yang saat ini berada di angka 2,11. Semakin banyak kasus terdeteksi, semakin akurat pula data yang menjadi dasar intervensi kebijakan.

Dari sisi demografi, penyalahguna didominasi oleh laki-laki. Sebagian besar merupakan warga Kabupaten Pasuruan, namun ada pula yang berasal dari Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.

Kondisi pemulihan para penyalahguna pun bervariasi. Sebagian besar sudah dinyatakan sembuh, tetapi sebagian lainnya masih harus menjalani pengobatan lanjutan.

Masduki menyoroti faktor utama tingginya angka penyalahgunaan, yaitu minimnya pengetahuan masyarakat tentang dampak buruk narkotika. Banyak pengguna awalnya hanya coba-coba karena pengaruh pergaulan, baru menyadari barang tersebut terlarang setelah kecanduan.

Fenomena unik terjadi di wilayah pesisir, di mana narkotika justru dianggap sebagai suplemen penambah stamina kerja. Karena itu, BNNK terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba di berbagai lapisan masyarakat.

“Biasanya karena ajakan teman. Kalau di wilayah pesisir, mereka menggunakan sebagai penambah kekuatan untuk bekerja,” jelas Masduki.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota juga tergolong tinggi. Selama hampir delapan bulan, aparat berhasil mengungkap 47 kasus dengan 60 tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, membandingkan dengan capaian tahun lalu yang mencatat 60 kasus dengan 80 tersangka. Barang bukti paling dominan adalah sabu-sabu, disusul ganja, inex, dan pil double m.

Sepanjang tahun ini, hanya tiga kali penangkapan dengan barang bukti di atas 1 ons. Sisanya, rata-rata berat barang bukti di bawah 0,5 ons.

Ronny menjelaskan, tidak semua kepemilikan narkotika dapat diproses pidana. Hanya kepemilikan di atas 1 gram yang bisa ditindak secara hukum, sedangkan di bawah itu tersangka akan diproses melalui tim asesmen terpadu (TAT), asalkan bukan pengedar, kurir, atau residivis kasus serupa. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *