Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Disanksi Dua Kali, Warga Baujeng Akhirnya Bongkar Sendiri Bangunan di Sempadan Sungai

0
f-bongkar-bangunan-sempadan-sungai-1-2181774951

BEJI, Suarabangilmedia.com – Kesadaran hukum akhirnya ditunjukkan oleh Imam, warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Setelah dua kali mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ia membongkar sendiri bangunan kanopi yang berdiri di atas sempadan sungai, Rabu (28/5/2025).

Bangunan tersebut sebelumnya difungsikan sebagai parkiran pribadi, padahal jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Irigasi. Peraturan tersebut melarang pendirian bangunan di sempadan maupun di dalam saluran irigasi, kecuali untuk fungsi pendukung irigasi. “Aturan ini penting demi menjaga ketersediaan air dan kelestarian jaringan irigasi,” tegas Kasi Lidik Satpol PP, Muarif.

Satpol PP sebelumnya menempuh langkah persuasif dengan memberikan dua kali teguran tertulis. Pemilik diberikan waktu dua pekan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Setelah masa tenggat pertama lewat, petugas masih memberi kelonggaran tambahan selama satu minggu.

Meski waktu tambahan belum habis, Imam akhirnya memutuskan membongkar secara sukarela. Proses pembongkaran dilakukan selama dua hari penuh dan diawasi langsung oleh petugas Satpol PP. “Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan sikap kooperatif dari pemilik bangunan,” ucap Muarif.

Muarif juga mengimbau warga lainnya agar tidak mendirikan bangunan liar di area irigasi. Kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci utama menjaga kelancaran air dan mencegah potensi bencana lingkungan. Satpol PP menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas menegakkan aturan. (SantokSB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami