Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Polisi Gadungan di Pasuruan Ternyata DPO Kasus Pembunuhan

0
ft-pemerasan-3602126982

PASURUAN, Suarabangilmedia.com – Dua dari tiga polisi gadungan yang ditangkap Polres Pasuruan Kota, ternyata bukan orang sembarangan. Mereka adalah buronan kasus pembunuhan di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kedua DPO itu yakni Funarko (47) dan Yehude (50). Keduanya ditangkap Rabu (27/8/2025) malam di rumah masing-masing, bukan karena kasus pembunuhan, melainkan kasus penipuan dan pemerasan terhadap Sumir, warga Desa Rowogempol, Lekok. Bersama mereka, polisi juga meringkus Suparman (51).

Kasatreskrim Polresta Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, Funarko dan Yehude sudah lama masuk daftar buronan sejak 2021. Mereka terlibat pengeroyokan hingga penusukan yang menewaskan Sutoyo (39), warga Desa Gejugjati, Lekok. Seorang pelaku lain, Bunadi, sudah lebih dulu ditangkap sehari pasca kejadian.

“Setelah sempat kabur, keduanya ditangkap saat menjalankan aksi penipuan. Kami akan gelar perkara pembunuhan sebelum berkas diserahkan ke kejaksaan,” tegas Choirul.

Dalam kasus terbaru, ketiganya mengaku sebagai polisi dan memeras keluarga tahanan kasus curanmor, Saiful Arifin, hingga Rp38 juta. Mereka menjanjikan bisa mengeluarkan Saiful dari tahanan dengan syarat menyerahkan uang. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyebut para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari UU Darurat Nomor 12/1951, hingga pasal penipuan dan pemerasan KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat waspada. Jika ada pihak mengaku polisi lalu meminta uang, segera lapor ke kepolisian,” tegas Kapolres.

Sementara itu, salah satu tersangka, Suparman, mengaku baru pertama kali terlibat. “Ya, hanya sandiwara saja Pak,” ucapnya singkat saat dirilis di Mapolres Pasuruan Kota. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami