Dua Pencuri Motor di Jayakerta Ditangkap, Satu Pelaku Lain Masih Diburu Polisi
KARAWANG, Suarabangilmedia – Polsek Rengasdengklok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dua pelaku berinisial A (24) dan S (30) ditangkap polisi setelah menjalankan aksinya pada Rabu (12/11) di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut diketahui ketika korban, Rohmansyah (50), seorang buruh harian lepas, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya sudah hilang. Motor tersebut sebelumnya diparkir di dalam rumah. Selain kehilangan motor, pintu samping, jendela, serta gerbang rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka.
Korban langsung melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Rengasdengklok. Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Toni Ardiansyah segera melakukan pemeriksaan di lokasi.
Hasil penyelidikan pertama membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan pelaku A berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri. Penangkapan tersebut dilakukan berkat respons cepat petugas serta bantuan warga sekitar.
Usai mengamankan A, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku kedua, S, yang masih berada di rumahnya di Dusun Puloharapan. Polisi bergerak cepat dan menangkap S tanpa perlawanan.
Meski dua pelaku sudah ditahan, polisi memastikan bahwa satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam tahun 2019 serta sebuah obeng plat yang diduga digunakan pelaku untuk membobol rumah korban.
Kedua pelaku kini berada di tahanan Mapolsek Rengasdengklok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Unit Reskrim terus menggali keterangan saksi dan memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.