Awal 2026, Satnarkoba Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu
Purwosari, Suarabangilmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengawali tahun 2026 dengan pengungkapan kasus narkotika skala besar. Seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (7/1) di tepi jalan wilayah Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku berinisial SKJ, warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Terkait asal-usul sabu seberat 5 kilogram tersebut, polisi belum dapat mengungkapkan secara rinci. Aparat masih mendalami jaringan di balik peredaran narkotika tersebut, termasuk peran pelaku dalam sindikat.
“Apakah yang bersangkutan merupakan bandar atau hanya pengedar, itu masih kami dalami. Detailnya akan kami sampaikan dalam rilis resmi,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran sementara, diketahui bahwa SKJ merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah hukum Polres Pasuruan.
Polisi menegaskan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.