7 Bulan Buron, Pelaku Jambret Maut di Pandaan Diringkus
Bangil | Suarabangilmedia.com โ Setelah tujuh bulan menjadi buronan, seorang tersangka jambret yang menyebabkan kematian seorang perempuan di Jalan Raya PandaanโBeji, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diringkus. Pelaku bernama MC alias R (31) , ternyata warga Pandaan sendiri. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) pukul 11.00 WIB.
Tim Satreskrim Polres Pasuruan menangkap MC di rumahnya yang berlokasi di Dusun Klagen, Desa Sebani. Pelaku ini merupakan tersangka kedua dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial H sudah lebih dulu ditangkap sebelumnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada Jumat (5/6/2026). “Kasus ini menjadi perhatian karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Peristiwa jambret maut itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasinya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Pandaan. Korban baru saja pulang dari Pasar Pandaan saat kejadian berlangsung.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Di tengah perjalanan, motornya dipepet oleh dua orang pelaku. Mereka dengan cepat menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher korban.
Korban yang terkejut dan kehilangan keseimbangan langsung terjatuh dari sepeda motornya. Ia mengalami luka parah akibat benturan dengan aspal. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Modus pelaku memepet korban yang sedang berkendara kemudian menarik paksa kalung emas. Korban terjatuh dan meninggal dunia,” terang AKBP Harto Agung Cahyono.
Polisi menyita nota pembelian kalung emas milik korban sebagai barang bukti. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka.
MC kini dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. (HS)