DPRD dan BNNK Pasuruan Godok Regulasi Baru, Konselor Kampung Jadi Andalan
Pasuruan – Suarabangilmedia.com – Kabupaten Pasuruan saat ini berada dalam status darurat narkoba. Data mencatat, daerah ini menyabet peringkat ketiga penyalahgunaan narkotika tertinggi se-Jawa Timur dari 38 kabupaten/kota, sebuah fakta yang memaksa aparat penegak hukum dan legislatif bergerak cepat.
Menyikapi hal itu, DPRD Kabupaten Pasuruan bersama BNNK setempat mulai merumuskan regulasi baru. Langkah ini ditempuh karena Perda yang ada saat ini dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan dengan dinamika serta aturan terbaru di tingkat nasional.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, mengakui bahwa kondisi ini sudah sangat memprihatinkan. Ia menegaskan pentingnya instrumen hukum yang lebih kuat dan adaptif untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Ini sedikit menjawab harapan masyarakat. Kabupaten Pasuruan sudah masuk tiga besar penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur. Ini persoalan yang sangat serius,” ujarnya.
Penyusunan draf Raperda baru ini mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2019. Dalam prosesnya, BNNK Pasuruan dilibatkan sebagai mitra strategis yang memberikan masukan teknis dan data di lapangan.
Salah satu usulan paling konkret yang mengemuka adalah pembentukan konselor kampung. Para relawan pemulihan ini rencananya akan ditempatkan di setiap desa dan kelurahan untuk menjadi garda terdepan pencegahan serta rehabilitasi.
Eko menambahkan, data pemetaan kawasan rawan dari BNNK dapat dijadikan dasar zonasi penanganan. Pendekatan berbasis wilayah ini diharapkan membuat intervensi lebih tepat sasaran dan efektif.
Yang menarik, ia mengusulkan agar agen pemulihan tidak hanya diisi oleh tokoh masyarakat atau pemuda aktif. Mantan pecandu atau penyintas juga dinilai memiliki peran krusial dalam proses ini.
“Justru penyintas memiliki pengalaman dan memahami lingkaran penyalahgunaan narkoba. Mereka bisa menjadi bagian penting dalam proses pemulihan masyarakat,” tegas Eko.
Dengan melibatkan penyintas, diharapkan program rehabilitasi bisa lebih humanis dan menyentuh akar masalah. Mereka dianggap mampu menjadi teladan bahwa pemulihan adalah hal yang mungkin dicapai.
Regulasi anyar ini diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif. Tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemulihan berbasis komunitas di Kabupaten Pasuruan. (AZ)