Komisi IV DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Dermo, Tekankan Pentingnya Prosedur Rumah Ibadah
Pasuruan – Suarabangilmedia.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi dengan perwakilan warga RW 003 Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Senin (20/7). Pertemuan ini menjadi forum resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atas perubahan fungsi sebuah bangunan rumah tinggal menjadi tempat ibadah Gereja GKJW di lingkungan mereka.
Sekretaris Komisi IV, Najib, memimpin langsung jalannya audiensi didampingi Wakil Ketua Abd. Karim serta sejumlah anggota dewan lainnya. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjadi penengah yang objektif dalam menyikapi dinamika sosial keagamaan di masyarakat.
“Kami menerima dengan terbuka seluruh aspirasi yang disampaikan warga. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi yang kami jalankan,” ujar Najib di ruang rapat DPRD.
Para tokoh masyarakat dan ketua RT setempat mengungkapkan keresahan mereka secara bergantian. Mereka menyoroti perubahan fungsi bangunan yang semula merupakan hunian pribadi, kini menjadi pusat kegiatan keagamaan yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik lingkungan mayoritas muslim.
Menanggapi hal itu, Najib mengingatkan bahwa konstitusi memang menjamin kebebasan beragama. Namun ia menekankan bahwa pendirian dan penggunaan rumah ibadah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan administratif dan perizinan.
“Indonesia menjamin kebebasan beragama, tetapi semua harus berjalan sesuai koridor hukum. Jika ada ketidaksesuaian prosedur, maka itu harus diklarifikasi oleh instansi berwenang,” tegasnya.
Komisi IV juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap perubahan fungsi bangunan menjadi tempat ibadah. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah timbulnya konflik horizontal di kemudian hari.
Anggota dewan mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat toleransi dan saling menghormati. Prinsip “lakum dīnukum wa liya dīn” (bagimu agamamu dan bagiku agamaku) harus menjadi landasan dalam menjaga kerukunan umat beragama.
DPRD berjanji akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah selanjutnya adalah memastikan klarifikasi dari instansi terkait mengenai status legal bangunan dan aktivitas ibadah di Kelurahan Dermo.
Melalui audiensi ini, DPRD berharap tercipta solusi yang adil dan mengedepankan kepentingan bersama. Harmoni sosial yang telah terbangun puluhan tahun di wilayah tersebut harus tetap dijaga dengan mengedepankan dialog dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. (AZ)