Panggilan Kejari Terkait Proyek Rehab Sekolah, Kepala Dispendikbud Pasuruan Beri Klarifikasi
Pasuruan – Suarabangilmedia.com – Proses hukum terkait dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Kepala Dispendikbud, Tri Krisni Astuti, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri setempat, Jumat siang.
Tri tiba di kantor Kejari sekitar pukul 12.30 WIB. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci tujuan kedatangannya dan memilih memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Yang jelas, kepala sekolah itu tidak tahu apa-apa. Mereka hanya menerima program saja,” ujarnya singkat.
Meski demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan yang dijalaninya. Pernyataan itu sekaligus menjadi pembelaan bagi para kepala sekolah yang disebut hanya menjalankan tugas.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Pasuruan mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Sebanyak 18 kepala SD telah dimintai keterangan terkait proyek fisik bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyidik saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan.
Berbagai dokumen dan keterangan saksi terus didalami untuk memperkuat bukti. Proses ini merupakan bagian dari langkah awal sebelum kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Pemanggilan terhadap kepala dinas menjadi sinyal bahwa kasus ini mulai menyentuh level pengambil kebijakan. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.
Pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan mengenai apakah pemeriksaan hari ini akan dilanjutkan pada pekan depan. Sementara itu, kalangan pendidik berharap proses ini berjalan transparan. (AZ)