Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Ujian Perangkat Desa Terpusat dan Serentak

0
Biru dan Kuning Modern Berita Pariwisata Sampul Youtube (9)

PASURUAN, Suarabangilmedia.com — Mekanisme seleksi perangkat desa di Kabupaten Pasuruan berpotensi berubah. DPRD Kabupaten Pasuruan mengusulkan agar ujian kompetensi perangkat desa dilaksanakan secara terpusat dan serentak, bukan lagi digelar mandiri oleh masing-masing desa.

Usulan ini muncul dalam pembahasan revisi Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemerintahan Desa, Eko Suryono, skema terpusat dinilai lebih efektif karena proses seleksi dapat lebih terkoordinasi dan pengawasannya lebih mudah.

“Kami mengusulkan ujian perangkat desa dilaksanakan secara terpusat dan serentak. Dengan panitia besar, proses seleksi bisa lebih terkoordinasi dan pengawasannya lebih mudah,” ujarnya.

Dalam skema yang diusulkan, panitia besar akan menangani pelaksanaan ujian, sementara panitia lokal di tiap desa tetap dibentuk untuk mengurus pendaftaran dan administrasi calon peserta. Pembagian tugas ini diharapkan membuat proses seleksi lebih terukur, dengan desa tetap berperan pada tahap awal penjaringan calon.

Selama ini, pengisian perangkat desa mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2015. Calon harus berusia 20 hingga 42 tahun saat mendaftar dan minimal berpendidikan sekolah menengah umum atau sederajat. Seleksi dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan oleh tim tingkat desa, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga ujian kompetensi yang dapat berupa tes tertulis dan praktik komputer sesuai kebutuhan jabatan. Perangkat desa yang telah diangkat dapat bertugas hingga berusia 60 tahun. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *