Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Dendam Lama Berujung Pembacokan di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap Tiga Lainnya Buron

086055200_1763137861-IMG_20251114_200041

SURABAYA, Suarabangilmedia – Seorang pria berinisial AH (28), tukang parkir yang tinggal di kawasan Petukangan, Surabaya, ditangkap polisi setelah membacok HD (25), warga Kapas Madya, Tambaksari, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 00.53 WIB. Tiga rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari perkenalan AH dengan seorang perempuan PSK bernama SA melalui aplikasi Michat pada akhir September. Keduanya sempat janjian bertemu di Hotel Djagalan dan telah menyepakati nilai transaksi. Namun AH merasa tertipu karena wajah SA dinilai tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan di aplikasi. AH kemudian membatalkan kencan dan memberikan uang Rp150 ribu kepada SA sebagai kompensasi sebelum meninggalkan kamar.

Ketika berjalan turun meninggalkan hotel, AH berpapasan dengan HD. Korban menegurnya, dan interaksi singkat tersebut memicu ketegangan yang tersimpan dalam diri AH. Rasa tidak terima itu dipendam hingga beberapa minggu.

Pada Sabtu malam, AH kembali ke Hotel Djagalan dan bertemu lagi dengan HD. Ketegangan lama muncul kembali. Setelah sempat pergi mengantar seorang temannya ke tempat hiburan malam, AH pulang mengambil sebilah celurit dan menghubungi kakaknya, AZ, serta dua rekannya, AK alias Endek dan MAS, untuk membantu melancarkan aksinya.

Melalui telepon, AH menyampaikan rencananya untuk melakukan perhitungan. Ketika keempatnya tiba di hotel, AZ langsung menyeret HD ke lorong dan memukulinya. Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga terjatuh. Saat korban sudah tak berdaya, AH mendatangi dan mengayunkan celurit berkali-kali ke tubuh HD.

Korban mengalami luka bacok serius di pinggang kiri, luka sayatan di punggung, serta luka di area leher dekat telinga kiri. Setelah menganiaya korban, para pelaku melarikan diri meninggalkan HD bersimbah darah.

Polisi segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. AH berhasil diamankan sebagai pelaku utama, sementara tiga pelaku lainnya—termasuk kakak kandung AH—ditetapkan sebagai DPO.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa kaos hitam, helm putih merek KYT, serta celurit yang digunakan pelaku. AH dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami