May 14, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

4 ASN Pemkot Pasuruan Ngopi saat Jam Kerja, Terancam Sanksi

0
razia-satpol-pp-kota-pasuruan-ketika-melakukan-razia-asn-senin-274-dok-jawa-pos-radar-bromo-Ivnla

Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan terancam sanksi disiplin. Mereka kedapatan ngopi di warung pada saat jam kerja masih berlangsung. Temuan ini mulai didalami oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pasuruan.

Kepala BKPSDM Kota Pasuruan, Supriyanto, mengungkapkan bahwa rapat bersama instansi terkait sudah digelar. Rapat membahas dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. Instansi yang dilibatkan antara lain Satpol PP, Inspektorat, dan pihak terkait lainnya.

Operasi penertiban yang menjaring para ASN ini terjadi pada Senin (27/4/2026). Dari hasil pendataan, tidak semua yang terjaring merupakan ASN Pemkot Pasuruan. Dari belasan orang yang diamankan saat razia, hanya empat orang yang tercatat sebagai PNS Pemkot Pasuruan.

Sisanya ada tenaga honorer guru dan juga ASN dari Provinsi. Jadi, yang akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hanya empat ASN Kota Pasuruan,” katanya. Pihaknya akan fokus pada empat orang tersebut.

BKPSDM akan kembali memanggil kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat keempat ASN tersebut bertugas. Tujuannya untuk menentukan bentuk pembinaan maupun sanksi disiplin yang akan diberikan. Kepala OPD memiliki peran penting dalam proses ini.

“Mereka (kepala OPD) yang nanti akan memberikan sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran,” ujar Supriyanto. Hal ini sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Atasan langsung bertanggung jawab atas disiplin bawahannya.

Supriyanto menegaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap. Tingkat sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tahap awal berupa pembinaan hingga teguran, baik lisan maupun tertulis.

“Bisa dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan bentuk pembinaan lainnya sesuai ketentuan,” jelasnya. Proses pembinaan diharapkan membuat ASN jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Rencananya, pada Rabu (13/5/2026) akan dilakukan pemantauan lagi. BKPSDM akan mendata ulang dari OPD mana saja para pelanggar berasal. Setelah itu, rapat akan digelar kembali bersama kepala OPD masing-masing untuk menentukan sanksi final.

Razia ASN yang sedang nongkrong di warung saat jam kerja sebenarnya sudah sering dilakukan. Namun, masih banyak ASN yang melanggar aturan. Kesadaran untuk bekerja sesuai jam kerja masih perlu ditingkatkan.

Masyarakat mengapresiasi langkah tegas BKPSDM. Penegakan disiplin ASN penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN yang disiplin akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BKPSDM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan. Operasi serupa akan terus digelar secara berkala. ASN yang kedapatan melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *