Fenomena Hutan Kabel di Pasuruan Semakin Semrawut, DPRD Dorong Perdes dan Manfaatkan Aset Daerah untuk PAD
PASURUAN – Suarabangilmedia.com. Fenomena “hutan kabel” yang kian semrawut di sejumlah titik di Kabupaten Pasuruan mulai diseriusi oleh DPRD setempat. Komisi I bahkan melakukan penggalian referensi ke Kota Mojokerto yang dinilai lebih dulu memiliki regulasi penataan kabel optik.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Bambang Yuliantoro Putro, menegaskan bahwa kondisi kabel optik di Pasuruan saat ini sangat tidak tertib. Menurutnya, ini masalah serius yang harus segera ditangani.
“Kabel optik di Kabupaten Pasuruan ini tidak tertib dan semrawut. Harus segera ditertibkan, karena selain tidak enak dilihat juga membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa keberadaan regulasi tidak hanya penting untuk penataan estetika dan keselamatan. Lebih dari itu, regulasi juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu skema yang bisa diterapkan adalah pemanfaatan aset daerah, seperti sewa ruang milik jalan kepada para penyedia layanan internet atau provider.
“Kalau sudah ada perda, kita bisa manfaatkan aset daerah untuk menambah PAD. Misalnya dengan sistem sewa ruang milik jalan ke provider. Karena provider ini murni bisnis, sementara pemerintah daerah harus menggali potensi pendapatan di tengah efisiensi anggaran,” tegasnya.
Legislator Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempelajari Perda Nomor 4 Tahun 2015 milik Kota Mojokerto. Regulasi tersebut dinilai sangat visioner karena sudah disusun sebelum maraknya jaringan internet seperti saat ini.
“Di Mojokerto, regulasi sudah ada sejak 2015, sebelum jaringan internet berkembang pesat. Sementara kita di Pasuruan kondisinya sudah semrawut, baru akan menyusun perda. Ini tentu butuh kerja keras dan kekompakan lintas OPD,” jelasnya.
DPRD berharap agar Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan kabel optik segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, pemasangan kabel liar yang membahayakan dan merusak pemandangan bisa dihentikan, sekaligus menambah pemasukan daerah. (*)