Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Lima Kasus Perselisihan Industrial di Kota Pasuruan Selesai Lewat Mediasi, Disnaker: Lebih Efektif dan Tanpa Biaya

0
ilustrasi-gemini-ai-gVNDU (1)

PASURUANSuarabangilmedia.com. Tren perselisihan industrial di Kota Pasuruan menunjukkan peningkatan signifikan pada awal tahun ini. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan mencatat lima laporan perselisihan hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama.

Angka ini tergolong tinggi jika dibandingkan dengan total sebelas kasus yang terjadi sepanjang tahun lalu. Akar permasalahan utama ternyata seragam, yakni terkait hak-hak pekerja yang belum dipenuhi atau tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan, Muhammad Fakih, mengungkapkan bahwa meskipun tren kasus meningkat, seluruh perselisihan tersebut berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Tidak ada yang harus berlanjut ke pengadilan.

Pihak dinas bertindak cepat sebagai fasilitator. Mereka mempertemukan tenaga kerja dengan manajemen perusahaan. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.

Perusahaan berkomitmen menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota. Mereka bersedia melunasi hak-hak pekerja yang sempat tertunda.

Langkah mediasi ini menjadi prioritas utama Pemkot Pasuruan. Tujuannya jelas: menghindari proses hukum yang panjang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut Fakih, penyelesaian di luar pengadilan jauh lebih efektif dan efisien bagi para pekerja. Ada dua keuntungan besar.

Pertama, proses mediasi lebih singkat dibandingkan jalur pengadilan. Kedua, mediasi membebaskan tenaga kerja dari beban biaya perkara dan akomodasi yang biasanya cukup besar jika harus bersidang di PHI.

“Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah dalam menjamin keadilan bagi naker tanpa menambah beban finansial mereka,” ujarnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami