May 14, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Kejari Pasuruan Musnahkan BB 86 Perkara Pidana Incraht

0
Untitled

Bangil | Suarabangilmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan pada Rabu (13/5/2026) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

Turut hadir dalam acara ini Kepala BNNK Pasuruan, MasdukiKasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho; serta undangan kehormatan lainnya. Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 86 perkara yang berlangsung sejak November 2025 hingga Mei 2026. Semua perkara tersebut sudah incraht.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara berbeda tergantung jenis barang bukti. Untuk ponsel, timbangan elektrik, alat hisap, dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan pil logo Y dimusnahkan dengan cara diblender.

Minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan menggunakan kendaraan berat agar benar-benar hancur. Cara ini dipilih untuk memastikan tidak ada lagi barang bukti yang bisa disalahgunakan. Proses pemusnahan berlangsung tertib dan diawasi ketat oleh petugas.

Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan cukup fantastis. Sabu-sabu seberat 1.335,23 gram atau setara 1,3 kilogram dikumpulkan dari 64 perkara. Kemudian inex atau ekstasi sebanyak 12 butir dari 1 perkara. Serta 16.052 butir pil berlogo Y yang berasal dari 5 perkara.

19 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang turut disita dan dimusnahkan. Barang bukti ini menjadi bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba. 33 timbangan elektrik7 buah alat hisap, serta 17 buah senjata tajam (sajam) juga ikut dihancurkan.

Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 30 botol minuman keras. Tindakan ini sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat atau pekat. Miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas di masyarakat.

Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Sesuai dengan aturan yang ada, jikalau seluruh barang bukti hasil tindak pidana sudah dinyatakan incraht alias berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan sebagai eksekutor harus segera melaksanakan pemusnahan tersebut,” katanya.

“Hari ini kami musnahkan seluruh BB hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” tegas Rustandi. Langkah ini penting untuk memutus potensi penyalahgunaan barang bukti.

Rustandi menyebut bahwa keberhasilan menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. “Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh forpimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,” harapnya.

Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan barang bukti secara berkala akan terus dilakukan. Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *