May 15, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Dispendukcapil Pasuruan Batasi Cetak KTP-el per Kecamatan

0
layani-petugas-dispendukcapil-saat-memberikan-layanan-kepada-pemohon-ktp-saat-hendak-melakukan-pencetakan-di-armada-walk-thru-dokumen-radar-bromo-i1jhv

Bangil | Suarabangilmedia.com – Layanan pembuatan KTP elektronik kini bisa diakses di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Namun, warga diminta memahami adanya pembatasan kuota harian. Kuota ini disesuaikan dengan kapasitas masing-masing wilayah. Kebijakan ini mulai diterapkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan menetapkan kuota layanan berbeda di tiap kecamatan. Mulai dari 15, 20, hingga maksimal 25 pemohon per hari. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan tetap optimal.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Dispendukcapil ingin mencegah antrean panjang yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat. Antrean panjang seringkali membuat warga mengeluh dan pelayanan menjadi tidak efektif. Dengan pembatasan kuota, semuanya bisa lebih teratur.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, menegaskan bahwa pembatasan kuota tersebut berbasis pada rata-rata kemampuan pelayanan di masing-masing kecamatan. Setiap kecamatan memiliki kapasitas yang berbeda-beda. Ada yang mampu melayani lebih banyak, ada yang terbatas.

“Kuota layanan ini, kami sesuaikan dengan rata-rata kemampuan cetak KTP di masing-masing kecamatan. Jadi bukan dibatasi tanpa alasan, tapi agar pelayanan tetap maksimal dan tidak menumpuk,” ujarnya. Pendekatan ini lebih realistis daripada memaksakan standar yang sama.

Ia menjelaskan, setiap kecamatan memiliki kondisi yang berbeda. Mulai dari jumlah penduduk, ketersediaan alat, hingga sumber daya manusia yang menangani layanan administrasi kependudukan. Semua faktor ini mempengaruhi kecepatan pelayanan. Oleh karena itu, pendekatan berbasis kapasitas dinilai paling realistis.

“Kalau dipaksakan tanpa pembatasan, justru akan menimbulkan antrean panjang dan pelayanan menjadi tidak optimal. Kami ingin masyarakat tetap terlayani dengan baik,” imbuh Tectona Jati. Pembatasan justru untuk kebaikan bersama agar tidak ada warga yang kecewa.

Dalam skema yang diterapkan, kecamatan dengan beban pelayanan tinggi mendapatkan kuota lebih besar. Kecamatan seperti Purwodadi, Kejayan, Purwosari, Pandaan, Gempol, Grati, dan Rejoso mendapatkan kuota hingga 25 pemohon per hari. Wilayah ini memiliki jumlah penduduk yang padat.

Sementara itu, kecamatan dengan jumlah penduduk lebih sedikit mendapatkan kuota 15 hingga 20 pemohon per hari. Penetapan kuota ini berdasarkan data historis dan survei lapangan. Dispendukcapil terus memantau efektivitas kebijakan ini untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Warga yang akan membuat KTP-el disarankan untuk datang lebih awal atau menghubungi kantor kecamatan setempat terlebih dahulu. Informasi mengenai kuota harian bisa didapatkan dari petugas pelayanan. Dengan persiapan yang matang, warga tidak perlu mengantre terlalu lama.

Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Pembatasan kuota ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan setiap pemohon mendapatkan pelayanan terbaik. Dukungan dan pengertian dari warga sangat diharapkan.

Ke depan, Dispendukcapil akan terus mengevaluasi kapasitas setiap kecamatan. Jika ada peningkatan sarana dan prasarana, kuota layanan dapat disesuaikan lagi. Tujuannya tetap sama, yaitu memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *